WARGANEGARA DAN NEGARA
Hukum, Negara, dan pemerintahan
1. Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
a. Ciri – ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b. Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
1) Undang – Undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana hokum.
B. NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
a) Sifat – sifat Negara
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
C.PEMERINTAHAN
Pemerintahan merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintahan, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintahan merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa Pemerintah
Kesamaan Derajat
KESAMAAN DERAJAT
Kita sebagai anggota Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
I. DEFINISI
KESAMAAN DERAJAT adalah sifat yang berhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik. Artinya kita sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah Negara.
Beberapa hak dan kewajiban telah ditetapkan dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
• ayat 2, hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 28
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29
ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
4. Pasal 31
ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
Dengan pasal – pasal dan penjelasan di atas, sudah jelas bahwa kita harus saling bertoleransi terhadap orang lain khususnya warga Indonesia. Tidak ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar dan si bodoh, semua di mata perundangan Indonesia adalah sama.
Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sector kehidupan.
Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
ELITE DAN MASSA
Budaya Massa di rampas Elite
"REFORMASI itu budaya massa!" ujar Umar. "Ia ditegakkan oleh aksi massa mahasiswa melawan rezim Orde Baru yang memuncak sepanjang awal 1998. Proses klimaks dimulai Tragedi Trisakti 12 Mei, gugurnya sejumlah mahasiswa! Ini memicu amuk massa, rakyat merusak, membakar, dan menjarah dalam kerusuhan 13-15 Mei, yang berakibat negara chaos! Kulminasi tercapai saat lebih seperempat juta mahasiwa dengan aneka warna jaket almamater berhimpun di gedung DPR-MPR Senayan, hingga Soeharto terpaksa meletakkan jabatan pada 20 Mei!"
"Ciri reformasi sebagai gerakan aksi massa bukan monopoli Ibu Kota!" sambut Amir.
"Di daerah-daerah--tanpa kecuali Lampung--amuk massa merusak dan membakar simbol kekuasaan Orde Baru bahkan berlarut-larut! Termasuk menjadi sasarannya, sejumlah mapolsek--wujud fisik kekuasaan yang terdekat dengan rakyat!"
"Begitulah, hingga di daerah-daerah reformasi lebih identik dengan amuk massa yang mudah tersulut oleh masalah sepele, sampai kebiasaan membakar hidup-hidup maling!" timpal Umar.
"Namun, reformasi yang beresensi budaya massa itu kemudian dimanipulasi elite saat menyusun kembali kehidupan bernegara yang justru sangat elitis! Berkutat di balik simbol masyarakat madani (civil sosiety), amendemen konstitusi dan produk UU keturunannya lebih berorientasi kepentingan elite! Reformasi sebagai hasil perjuangan rakyat dan mahasiswa dengan budaya massa itu telah dirampas elite untuk memuaskan kepentingan mereka--lebih sempit lagi, kepentingan parpol!"
"Hal itu menonjol sekali dalam aturan rekrutmen pemimpin lembaga pemerintahan dari pusat sampai daerah yang hanya bisa diikuti (kader) partai politik--belakangan dominasi ini dikoreksi Mahkamah Konstitusi--MK!" tegas Amir.
"Lebih jauh lagi, elite politik membangun kekuatan-kekuatan tandingan untuk mengalahkan budaya massa sebagai esensi reformasi yang telah mereka rampas--berupa organisasi massa beratribut paramiliter di bawah partai! Elite pemerintahan membangun Polisi Pamong Praja (Pol. PP), yang besarnya jauh dari kebutuhan sebenarnya!"
"Masalahnya, apakah dengan segala kelicikan elite itu budaya massa sebagai esensi reformasi bisa benar-benar dieliminasikan?" timpal Umar. "Dari berbagai peristiwa, dari perlawanan rakyat Koja, Cina Benteng Tangerang, sampai bentrokan massa lawan Pol. PP (dan polisi) yang nyaris setiap hari diberitakan televisi, terbukti budaya massa masih tetap hidup! Tepatnya, budaya massa merupakan sesuatu yang tetap ada dan tetap hidup sekalipun telah dirampas oleh elite!"
Minggu, 05 Desember 2010
Diposting oleh Shandy Pratama Hidayat™ di 19.45
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar